POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis rumah kosong, yang beroperasi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunungputri Resor Bogor Robby Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, komplotan beranggotakan 6 orang itu, beraksi di kawasan Kota Wisata pada 26 Desember 2024.

Mereka berhasil menggasak satu unit mobil Pajero Sport berwarna hitam, serta beberapa perhiasan senilai Rp10 juta. Komplotan itu, kemudian membawa mobil hasil curian ke Palembang.

Baca Juga: SMA Negeri 2 Kota Bogor Gelar Smanda Career Day, Rino Indira : Supaya Anak Anak Ada Gambaran Setelah Lulus

"Kami berhasil tangkap 4 dari 6 pelaku di Palembang. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Robby, Jumat, 17 Januari 2025.

Robby menerangkan, saat menjalankan aksinya para pelaku menyasar lokasi secara acak namun mengincar rumah yang telihat digembok pagarnya dengan asumsi ditinggal pemiliknya.

Pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pintu menggunakan linggis lalu masuk ke kamar utama di lantai 1. Namun, di lantai 2 ternyata ada pemilik rumah yang memergoki aksi komplotan itu.

Baca Juga: Pemkab Bogor Harap Sinergi Diperkuat dengan Lanud Atang Sendjaja

"Karena aksinya ketahuan, para pelaku memerintahkan pemilik rumah untuk diam dan menyekapnya di dalam kamar. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil dari rumah korban," kata Robby.

Stelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian mereka dibawa ke Bogor beserta barang bukti mobil hasil curian.

Robby menerangkan di para pelaku ini juga masuk daftar buruan atas kasus penggelapan mobil sewaan, yang digunakan untuk menjalankan aksinya di Bogor.

Baca Juga: Dipimpin Anindya Bakrie Kadin Kota Bogor Siap Jadi Perpanjangan Tangan dari Program Kadin Indonesia dan Jawa Barat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancama pidana 12 tahun. ***