POJOKBOGOR.id - Jajaran Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online, yang mayatnya ditemukan di tepi Jalan Tol Jagorawi KM 30 pada Senin 10 November 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dua pelaku RS dan AH ditangkap saat sedang tirakat di makam keramat di bilangan Ciamis, Jawa Barat, Rabu 12 November 2025.
"Dua pelaku ini memang sudah berencana melalukan perampokan terhadap supir taksi online dengan target acak. Siapa saja yang mengambil order pelaku, maka dia yang menjadi korban," jelas Wikha, Kamis 14 November 2025.
Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Sewa Villa Fiktif di Puncak Bogor Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah
Wikha menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali jemuran, kemudian membekap korban menggunakan bed cover hingga mati lemas.
"Setelah mendapat informasi adanya mayat di tepi tol itu, kami lakukan identifikasi korban, melakukan penyelidikan dan menelusuri riwayat pemesanan terakhir, kemudian melakukan pengejaran hingga Ciamis," jelas Wikha.
Diketahui, korban bernama Ujang Adiwijaya, warga Pancoran Mas, Kota Depok. Wikha menerangkan, para pelaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit ekonomu untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Dua Bulan Sudah, Proyek Pedestrian Sempur Bogor Belum Juga Rampung!
Setelah berhasil menguasak mobil korban, pelaku RS yang ada di kursk kemudi kemudian membawa mobil korban berputar-putar dan menjual ponsel korban di counter hape terdekat.
"Jadi saat sudah dapat pengemudi, mereka langsung mencekik korban, lalu berputar-putar dan menjual hape korban untuk membeli bensin dan menhisi e-toll," jelas Wikha.
Jenazah korban kemudian ditinggalkam di pinggir tol sebelum ditemukan warga sekitar. Setelah itu, mobil korban yang sudah dikuasai RS, mogok dan pelaku meminta bantuan towinh untuk membawa mobil itu ke bengkel di kawasan Citeureup dan korban melarikam diri ke Ciamis.
Baca Juga: Kopi Rumaja Bogor! Tempat Nongkrong Anak Muda dengan Suasana Hangat Ala Rumah Sendiri
"Saat dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan paniisian di makam keramat dengan harapan mendapat pertolongan dari hal gaib," jelas Wikha.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. ***



