POJOKBOGOR.id - Polsek Rumpin Resor Bogor menangkap seorang penjual obat ilegal di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (23/11).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengungkapkan, penangkapan pemuda beriniaial B (20) berawal dari informasi masyarakat.
"Kamu terima informasi ada penjual obat sediaan farmasi ilegal. Setelah kami selidiki, kami amankan satu orang berinisial B usia 20 tahun," kata Sumijo.
Dari tangan B, polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Triple X 4 butir, Tramadol 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus dan uang tunai Rp180 ribu.
Baca Juga: Lansia 82 Tahun Ditemukan Tewas dengan Leher Nyaris Putus di Ciampea
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 dan Pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Sumijo. ***



