POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap AP (19), pelaku pembunuhan terhadap RR (24) di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Diketahui, korban merupakan perempuam open BO atau PSK online. Pelaku ditangkat usai bersembunyi di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Desember 2024 dini hari.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Era Baru Perbankan: Strategi BRI Menangkap Peluang di Tengah Gempuran Pinjol

"Tersangka sudah diamankan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Selasa dini hari tadi," jelas Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby.

Ia mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terungkap saat saksi HD (63) melaporkan pembunuhan terhadap RR, seorang warga Cianjur.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan piha kepolisian ialah 1 buah baju warna putih motif bunga, sebuah celana pendek warna hitam, 1 buah seprai warna merah, 1 buah potongan mata pisau cutter.

Baca Juga: Miras Diduga jadi Penyebab Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi

"Untuk pisau cutter kami masih lakukan pencarian, karena sebelumnya dibuang oleh tersangka AP," terangnya.

Pelaku Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. ***