POJOKBOGOR.id - Polsek Cisarua menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong (hoax), lewat akun TikTok tentang aksi pemalakan saat terjadi kemacetan di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso menjelaskan, pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, dua pengguna TikTok berinisial RAP (24) dan AF (30) mengunggah peristiwa pemalakan itu di akun TikTok @bangipal__.
Eddy menjelaskan, RAP bertugas sebagai perekam dan penyebar video. Sementara AF yang berprofesi sebagai wartawan menjadi pemeran dalam video tersebut.
Baca Juga: Bappenda Kabupaten Bogor Luncurkan Sistem untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
"Keduanya mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di Jalur Puncak. Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," kata Eddy.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindakan selanjutnya. Mereka pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Gratifikasi Seks di Kabupaten Bogor, Pj Bupati Bogor Ogah Komentari
"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eddy. ***



