POJOKBOGOR.id - Polisi menangkap seorang lelaki berinisial M (43) karena  memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku pun terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, M telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019 atau saat korban berusia 14 tahun. Namun, hal ini baru terungkap pada Oktober 2023 saat korban berusia 18 tahun.

Baca Juga: Pemkot Siap Dukung Upaya Sekolah Swasta Memberikan Hak Pendidikan

"Diakui korban sendiri sudah dilakukan sejak 2019. Jadi persetubuhannya sudah berulang kali bisa dikatakan sudah belasan kali. Baru diketahui saat korban berusia 18 tahun," kata Teguh, Minggu (22/10).

Baca Juga: Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami yang Kesal Ditegur gara-gara Akun TikTok

Teguh menjelaskan, dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.

"Salah satu ancamannya 'diam, kalau nggak diam nanti ibu kamu bapak bunuh' itu salah satunya," kata Teguh.

Atas perbuatannya, pelaku dijeray dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6a juncto Padal 4 ayat 1a juncto pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Teguh. ***