POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap seorang suami usai melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istrinya di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, pelaku berinisial IJ memukul istrinya Mulyani, saat sedang tidur pada 14 November 2023. IJ cemburu usai mendengar istrinya telah berselingkuh.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cenburu," kata Fitra, Senin (20/11).

Baca Juga: Bupati Bogor Ubah Jam Operasional Truk, Minta Petugas Awasi 24 Jam

Fitra mengungkapkan, sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada Mulyani, perihal isu perselingkungan tersebut. Namun, Mulyani menolak karena merasa tidak enak badan.

IJ kemudian menyuruh Mulyani untuk tidur di kamar. Namun, dia kembali menolak dan memilih tidur di ruang keluarga. Sementara IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti Mulyani.

"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," kata Fitra.

Baca Juga: Pasca Longsor di Area Underpass Batutulis, Kontraktor Langsung Gercep Lakukan Hal Ini

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, tersangka sempat buron selama 3 hari, sebelum akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di sekitar Cakung, Jakarta Timur.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," kata Teguh. ***