POJOKBOGOR.id - Polsek Cibinong menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam di Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 Juni 2024.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam.

'Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap 10 orang pelaku serta barang bukti berupa 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor," ujar Waluyo.

Baca Juga: Ade Wardhana Ungkap Rahasia Sukses Bisnis di Business Meeting 2024: Keberanian dan Mental Block Jadi Kunci

Para pelaku yang diamankan adalah A, A, E , S, M, AS, S, H, K  dan S . Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat puluhan motor diparkir di halaman rumah warga dan langsung melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam.

Baca Juga: Maraton Dukungan pada Dokter Rayendra, dari Pedagang Pasar, Zilenial Pintar, Akademisi, hingga Ulama

Polsek Cibinong terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong," tegas Waluyo. ***