POJOKBOGOR.id - Polsek Babakanmadang menangkap empat penyalahguna narkotika di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3).

Kapolsek Babakanmadang Kompol Susilo Tri Wibowo menjelaskan, empat pelaku berinisial S (36), U (40), D (38), dan H (34).

Awalnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah minibus Toyota Avanza warna hitam yang kerap mondar-mandir di Jalan Bojongkoneng.

Baca Juga: 20 April Bima Arya dan Dedie Rachim Lengser Ini Usulan Calon Penjabat Wali Kota Bogor Nanti

"Setelah melakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami berhasil menghentikan mobil tersebut. Dalam penggeledahan, kami menemukan satu buah golok, tali rafia, dan tercium bau yang mengindikasikan kegiatan mengangkut barang terlarang," ungkap Susilo.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Tes urin juga dilakukan terhadap para pelaku, yang hasilnya menunjukkan bahwa keempatnya positif mengandung amphetamin.

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Pemkot, PNS dan Pengusaha Berikan THR Lebaran kepada Para Korban Bencana di Bogor

"Kami berterima kasih atas kerjasama semua pihak dalam menangani kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Bogor," kata dia. ***