POJOKBOGOR.id - Polres Bogor bersama Polresta Bogor, mengungkap tindak premanisme berkedok mata elang (matel), yang kerap mengambil paksa kendaraan di jalan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, operasi premanisme ini dilakukan sepanjang April hingga 9 Mei 2025. Hasilnya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan 9 tersangka, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengamankan 110 unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Meriahkan Bogor Run 2025, Siap Lari 5 Kilometer

Rio menjelaskan, modus yang mereka lakukan yaitu mengambil paksa kendaraan di jalan, dengan mengacu pada kebocoran data perusahaan swasta untuk mencari targetnya.

"Para tersangka langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut lalu disimpan di sebuah gudang, baik di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota," jelas Rio, Jumat 9 Mei 2025.

Rio menegaskan, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pemberantasan tindak premanisme, mengingat Bogor Raya merupakan wilayah aglomerasi Jakarta.

Baca Juga: 4.000 Pelari Siap Meriahkan Taman Budaya Bogor Run 2025

"Bogor Raya ini adalah wilayah aglomerasi, penopang Jakarta dan merupakan tempat strategis yang harus sama-sama kita jaga," tegas Rio.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 480 dan/atau Pasal 481, Pasal 335 dan/atau Pasal 368 dan/atau Pasal 363 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Semua mengenai tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan, pengancaman, pencurian dengan pemberatan, penggelapa dan/atau penipuan dan penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegas Rio. ***