POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, dua tersangka masing-masing berinisial CMP (34) dan RS (33).
"Dari hasil penangkapan kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik," kata Adhimas, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Presiden Sekolah Bisnis IPB University Kecam Dualisme KADIN Kota Bogor
Adhimas menerangkan, tersangka CMP ditangkap di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, Januari 2025.
Sementara RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang juga masih di hari yang sama di wilayah Cilodong sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pengendara Motor Tersangkut Kabel Internet di Cibinong
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO," kata dia.
Adhimas mengungkapkan, dua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu.
"Rencananya untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Modusnya sistem tempel," kata Adhimas.
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Imbau Waspada HMPV, Virus Lama yang Perlu Diantisipasi
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. ***



