POJOKBOGOR.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan 'menikahkan' kembali 89 pasangan suami istri (pasutri) yang belum tercatat oleh negara, atau tidak memiliki buku nikah di halaman Kantor Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (11/8).

Iwan Setiawan menjelasan, 89 pasutri itu mengikuti Isbat Nikah, agar memiliki kepastian hukum atas perkawinan mereka. Diketahui, lebih dari 1,2 pasutri di Kabupaten Bogor belum memiliki buku nikah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kata Iwan Setiawan, Pemkab Bogor, menargetkan program Isbat Nikah terpadu tahun ini bisa menyentuh 2.500 pasutri yang belum secara sah diakui negara.

Baca Juga: 1,2 Juta Pasutri di Kabupaten Bogor tak Miliki Buku Nikah

"Kami targetkan tahun ini sebanyak 2.500. Kami laksanakan secara bertahap agar para pasutri ini bisa memiliki buku nikah yang tentunya diakui negara," ujar Iwan Setiawan.

Di kecamatan tersebut, Pemkab Bogor telah memberikan buku nikah kepada 89 pasutri yang sebelumnya hanya menikah siri.

Menurut Iwan, program Isbat Nikah terpadu yang dilaksanakan ini merupakan keempat kalinya yang dilakukan Pemkab Bogor. Dari berbagai kondisi yang ada, Iwan menyebut, bahwa rata-rata pasutri ini adalah mereka yang kekurangan ekonomi.

Baca Juga: Pasutri di Bogor Tewas Tenggelam di Sungai Ciesek

"Rata-rata karena ekonomi ya, karena katanya mahal (untuk nikah secara negara). Mudah-mudahan program ini membantu masyarakat," tutur Iwan Setiawan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan jika Pemkab Bogor telah menyiapkan angaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk 2.500 pasutri.

"Sejauh ini, sudah sekitar 600 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah. Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," kata Burhan, Rabu (26/7).

Baca Juga: 128 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Cariu

Burhan menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.

"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," kata Burhan. ***