POJOKBOGOR.id - Pj Bupati Bogor Bachril Bakri, tengah menyoroti rendahnya realisasi anggaran belanja daerah. Hingga 25 Oktober 2024, serapan anggaran di Kabupaten Bogor baru mencapai Rp7,4 triliun atau 65,07 persen dari total APBD 2024 Rp11,4 triliun.

"Saya melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan di lingkup Pemkab Bogor. Karena memang realisasi kita masih rendah 65,07 persen, masih di bawah rata-rata nasional dan juga masih di bawah rata rata provinsi," ungkap Bachril usai rapat evaluasi di Cibinong, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dari empat komponen belanja daerah, paling rendah realisasinya yaitu belanja modal (43,78 persen). Kemudian, belanja operasi (69,12 persen), belanja tak terduga (70,87) persen dan paling tinggi belanja transfer (72,92 persen).

Baca Juga: Pemkab Bogor Targetkan Posko Gabungan di Sekitar Kediaman Presiden Prabowo Rampung dalam Dua Pekan

Bachril mengaku sudah mendengarkan permasalahan dari 10 perangkat daerah dengan realisasi belanja terendah dan memberikan beberapa solusinya.

"Saya minta juga untuk kegiatan yang sifatnya pembelian, pengadaan yang tidak terlalu terbelit-belit proses-nya bisa segera di percepat, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bachril.

Ia menugaskan perangkat daerah untuk meminta kepada pihak ketiga ataupun penyedia barang dan jasa agar segera melakukan penarikan anggaran, setelah mereka menyelesaikan kegiatan.

Baca Juga: Meriah! Warga Sindangrasa Soraki Dokter Rayendra dengan Poster Kreatif

Beberapa perangkat daerah yang masih lamban menyerap anggaran belanja yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Bachril menargetkan realisasi anggaran belanja daerah pada dua pekan mendatang sudah berada di angka minimal 75 persen.

Menurutnya, sebagai bahan evaluasi ke depan, perangkat daerah bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa di tahun sebelumnya, agar awal tahun bisa langsung dilakukan pembayaran kegiatan. ***