POJOKBOGOR.id - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berinisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.
"N sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan santriwati dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong," kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar , Rabu 1 Juli 2026.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan santriwati itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
Tamar menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka. Namun, diduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ucap dia.
Disampaikan Tama, S yang merupakan anak dari tersangka N diduga juga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini, S masih berstatus sebagai saksi.
"(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan)," ujarnya.



