BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), baik secara online maupun manual.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga mengurus izin ke luar negeri.

Nah berikut merupakan, persyaratan membuat SKCK di Polres Bogor terbaru tahun 2025.

1. Persyaratan Penerbitan SKCK Online

(Perkap No. 18 Tahun 2014 & PP No. 76 Tahun 2020)

- Membawa Kode Barcode SKCK Online

- 1 lembar fotokopi KTP

- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga/KK

- 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah

- Rumus sidik jari manual (harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan)

- Pas foto background merah 4×6 sebanyak 6 lembar

2. Persyaratan Penerbitan SKCK Manual

(Perkap No. 18 Tahun 2014 & PP No. 76 Tahun 2020)

- 1 lembar fotokopi KTP

- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga/KK

- 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah

- Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dan Kartu TIK yang diperoleh dari Polsek/Polres

- Rumus sidik jari manual (harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan)

- Pas foto background merah 4×6 sebanyak 6 lembar

- WNI yang akan ke luar negeri wajib melampirkan fotokopi paspor

3. Persyaratan Pembuatan Rekomendasi ke Luar Negeri

- Surat Rekomendasi dari Polsek setempat

- 1 lembar fotokopi KTP

- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga/KK

- 1 lembar fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah

- 1 lembar fotokopi paspor

- Pas foto background merah 4×6 sebanyak 5 lembar

Catatan Tambahan

- Untuk SKCK pindah tempat, harus disertai foto copy surat pindah tempat dari desa/kecamatan.

- Untuk perpanjangan SKCK yang masih berlaku langsung datang ke Polres dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, dan pas foto background merah 4×6 sebanyak 1 lembar.

- Apabila SKCK masa berlakunya sudah habis, maka wajib membuat SKCK baru dengan melengkapi semua persyaratan seperti penerbitan awal.

- Untuk Rekomendasi Luar Negeri, harus disertai surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Biaya Administrasi Penerbitan SKCK

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020: Rp 30.000,-

Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. ***