BOGOR.POJOKSATU.id - Penggerebekan pesta gay berkedok “family gathering” yang terjadi pada Juni 2025 di salah satu vila kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, kembali mengundang sorotan publik.

Aksi ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Puncak dan sekitarnya memang kerap menjadi lokasi acara tertutup yang diduga melibatkan komunitas LGBT, bahkan beberapa di antaranya telah dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Salah satu kasus yang cukup mencuat terjadi pada April 2020 di Gunung Panjang, Parung, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut, belasan pria yang diduga sesama jenis tertangkap tengah mandi bersama di kolam air panas.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP turun langsung untuk membubarkan kegiatan tersebut. Lokasi pemandian disegel, dan para peserta diamankan.

Kejadian ini sempat menuai protes masyarakat luas karena berlangsung di tengah masa pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya, pada Juni 2022, di kawasan Megamendung, Puncak, kembali mencuat rencana penyelenggaraan kegiatan yang diduga ditujukan untuk komunitas LGBT.

Acara tersebut dikemas dalam bentuk gathering dan penyuluhan HIV/AIDS yang rencananya diadakan di salah satu vila.

Namun, karena tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keresahan warga, pihak kepolisian bersama pemerintah setempat langsung membatalkan kegiatan itu.

Camat Megamendung saat itu bahkan mengingatkan para pemilik vila agar lebih selektif terhadap penyewa dan selalu melaporkan kegiatan yang akan dilakukan di tempat mereka.

Kembali ke kasus terbaru yang terjadi pada Juni 2025, aparat Polres Bogor dan Polsek Megamendung menggerebek sebuah acara bertema “family gathering” di vila kawasan Puncak.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada malam hari itu, sebanyak 75 orang diamankan, terdiri dari 74 laki-laki dan 1 perempuan. Kegiatan ini terendus setelah undangan acara menyebar secara daring dan memicu kecurigaan warga.

Berdasarkan keterangan polisi, para peserta juga dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200 ribu.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa acara tersebut berisi berbagai kegiatan seperti lomba menyanyi dan menari.

Meski belum menetapkan tersangka, aparat terus melakukan pendalaman terhadap panitia dan para peserta. Barang bukti berupa senjata tajam, termasuk parang, serta sejumlah alat kontrasepsi, turut diamankan dari lokasi kejadian.

Kasus-kasus yang berulang ini menunjukkan bahwa wilayah Puncak, dengan suasananya yang relatif sepi dan tertutup, kerap dijadikan lokasi pilihan untuk acara-acara tertutup yang berpotensi melanggar norma dan hukum.

Pemerintah daerah serta aparat keamanan pun diharapkan memperketat pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang mencurigakan, khususnya di vila-vila sewaan yang kerap tidak terpantau secara langsung.

Dengan kejadian ini, masyarakat kembali diingatkan akan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas yang berlangsung di sekitar lingkungan mereka.

Pemerintah daerah juga didesak untuk lebih proaktif dalam mengatur penggunaan tempat-tempat penginapan serta memastikan seluruh kegiatan yang diselenggarakan mengantongi izin dan tidak melanggar aturan yang berlaku. ***