POJOKBOGOR.id - PT Sepatu Mas Idaman, terpaksa mengambil kebijakan pengurangan pegawai, sebagai upaya efisiensi lantaran menurunnya permintaan ekspor.
Sebanyak 340 pegawai harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), demi menjaga stabilitas neraca keuangan perusahaan yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Jadi ini kami lakukan efisiensi karena pemasukan dan biaya produksi yang dikeluarkan oleh kami tidak seimbang setelah ada pengurangan orderan," ungkap Kuasa Hukum PT Sepatu Mas Idaman Sudarno, Rabu (10/1).
Proses efisiensi pegawai yang dilakukan perusahaan tidak sembarangan. Ada mekanisme dan sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan 340 pegawai tersebut.
Yakni melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan produktivitas setiap pegawai di PT Sepatu Mas Idaman.
"Secara formil sebelumnya ada sekitar 600 karyawan yang diberitahu soal pemutusan hubungan kerja. Tapi dari jumlah itu, 340 orang di antaranya setuju sementara sekitar 149 lainnya menolak," kata dia.
Baca Juga: Resmikan Aliya Sport Hall, Bima Arya Sampaikan Tiga Pesan
Sudarno menegaskan, 340 pegawai yang menyetujui efisiensi dari perusahaan itu sudah menerima pesangon 100 persen. Sementara 149 sisanya menolak dengan alasan yang belum diketahui oleh perusahaan.
"Kami pastikan pesangon sudah diterima 100 persen dan itu merupakan hal yang sudah kita sepakati bersama. Karena kami lakukan secara persuasif, kami tawarkan kepada para pegawai," kata dia.
Karena hal itu, Sudarno berharap informasi yang beredar di luar soal PT Sepatu Mas Idaman tidak melebar.
Baca Juga: Kadin Kabupaten Bogor Buka Komukasi dengan Pelaku Usaha Tambang agar Patuhi Jam Operasional
"Sampai hari ini kami masih menunggu itikad baik dari seluruh pegawai yang terkena dampak. Kami masih membuka komunikasi agar semuanya clear," kata dia. ***



