POJOKBOGOR.id - Para pengusaha perhotelan di Kabupaten Bogor, menilai penerapan kenaikan pajak air tanah (PAT) yang terlalu besar sangat memberatkan mengingat kondisi saat ini sedang lesu akibat rendahnya tingkat hunian.

Pasalnya, kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah saja sudah mengakibatkan banyak hotel kesulitan bertahan karena berdampak pada minimnya jumlah tamu.

“Jika beban industri harus ditambah lagi dengan adanya kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, ini justru membuat pelaku usaha di sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Bogor ini bingung dan khawatir,” ujar Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto.

Baca Juga: BNN Cokok Kurir Sabu Jaringan Aceh yang Hendak Masuk ke Bogor, Pelakunya Oknum TNI

Dalam situasi sekarang, dia mengatakan fokus perusahaan adalah menjaga agar operasional hotel tetap berjalan.

“Sebab, dalam kondisi saat ini, untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar bagi para pemilik hotel yang ada di Kabupaten Bogor ini,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar hotel saat ini bahkan sudah menerapkan sistem kerja bergilir, dua minggu kerja, dua minggu libur, untuk menekan biaya.

Baca Juga: Bakal jadi Homebase Timnas Indonesia, Pemkab Bogor Mulai Perbaiki Atap Stadion Pakansari

“Makanya kami sangat kaget ketika pajak air tanah juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih,” katanya.

Dia mengatakan suatu hal yang tidak mungkin hotel nantinya harus membatasi penggunaan air para tamu yang menginap hanya untuk mengurangi pajak air tanah.

“Jika itu dilakukan, yang ada tamu juga tidak akan mau untuk menginap di hotel kami,” tandasnya.  

Memang, katanya, Pemkab Bogor belum langsung menerapkan pembayaran kenaikan PAT itu sebesar 100 persen.

Baca Juga: Pusat Pelatihan Atlet Terbesar di Dunia Bakal Ada di Bogor, Letaknya di Rancabungur

Namun, pada tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kenaikan PAT itu mulai awal tahun ini, Pemkab memberikan relaksasi berupa diskon sebesar 50 persen.

“Tapi itu hanya untuk tiga bulan saja. Untuk bulan-bulan berikutnya besar potongannya sudah semakin kecil hingga akhirnya dibayar penuh. Mau kita sih, kalaupun harus dinaikkan, kita tetap diberikan relaksasi potongan sebesar 50 persen hingga kondisi hotel stabil dulu,” tukasnya.

Dia juga mengutarakan sosialisasi terhadap kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini terkesan terburu-buru tanpa melihat kondisi yang dialami industri saat ini. Memang, katanya, sebelum ada kenaikan pajak air tanah ini, PHRI ikut diundang pada saat sosialisasinya.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Bakal Cabut dari Provinsi Jawa Barat, Begini Penjelasan Rudy Susmanto

“Tapi, kapasitas kita untuk masalah kayak gitu kan kadang-kadang tidak ngerti kalau orang hotel. Ngertinya baru sekarang setelah keluar aturannya, ternyata nilai pajaknya tinggi sekali. Karenanya, kita kaget karena dari awalnya nilainya hanya misalnya 800 ribu bayar pajak airnya, sekarang bisa sampai Rp1,5 juta atau ada yang bahkan sampai Rp2 juta,” ucapnya.

Jadi, lanjutnya, semakin banyak tamu yang menginap di hotel, pajak air tanahnya juga semakin besar. Itu artinya, beban operasional hotel juga ikut bertambah.

Apalagi pajak air tanah itu tidak bisa dibebankan kepada para tamu yang menginap seperti halnya pajak penginapan. Belum lagi ada  retribusi sampah.

“Biaya-biaya seperti itu kan menambah pengeluaran hotel jadinya, dan otomatis akan mengurangi pendapatan. Dan itu semua harus kita budgetkan juga dalam istilahnya budget plan kita,” ungkapnya.

Karenanya, dia berharap ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah kabupaten Bogor dengan para pelaku usaha untuk menetapkan besaran yang win-win solution.

Baca Juga: NGERI, Maling Motor di Bogor Kini Berani Gunakan Senjata Api

"Ini sangat penting dilakukan mengingat kesulitan-kesulitan yang kami hadapi saat ini. Kami berharap jika pun mau dilakukan kenaikan, nilainya kalau bisa jangan terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan dalam hal keuangan,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.

Pemkab Bogor memberikan relaksasi atau insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen, tapi itu hanya dari Januari sampai Maret 2026 saja.

Baca Juga: Berikut Titik Lokasi WiFi Gratis di Kota Bogor Tahun 2026

Insentif itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen pada pembayaran April hingga Juni 2026, kemudian turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026. ***