BOGOR.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali melepas sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lelang digelar pada Rabu (11/2/2026) dan terbuka untuk masyarakat.

Barang yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga telepon genggam. Seluruh aset tersebut berasal dari perkara periode akhir 2024 hingga 2025.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Ardiansyah, menjelaskan bahwa jumlah unit yang dilelang cukup banyak.

“Ada kendaraan roda empat, roda dua, dan handphone. Untuk handphone lebih dari 10 unit, motor juga lebih dari 10 unit,” ujar Rinaldy.

Dua Mekanisme Lelang

Untuk barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta, seperti sebagian sepeda motor dan ponsel, pelelangan dilakukan melalui mekanisme penjualan langsung secara terbuka.

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Kejari Cibinong untuk melihat kondisi barang apa adanya sebelum mengajukan penawaran sesuai nilai wajar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, barang dengan nilai di atas Rp35 juta, termasuk mobil, dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta yang ingin mengikuti lelang online diwajibkan menyetorkan uang jaminan atau deposit terlebih dahulu.

“Uang jaminan akan dikembalikan 100 persen apabila peserta tidak memenangkan lelang,” jelas Rinaldy.

Nilai Limit Ditentukan KPKNL

Seluruh barang bukti yang dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Menariknya, terdapat beberapa unit handphone dengan nilai limit yang sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp12 ribu hingga Rp14 ribu.

Hasil dari penjualan barang bukti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejari menegaskan bahwa setiap selisih penawaran di atas nilai limit tetap menjadi pemasukan bagi negara.

“Seluruh hasil penjualan masuk ke kas negara. Kalau ada penawaran di atas nilai limit, selisihnya juga menjadi penerimaan negara,” tegasnya.

Proses lelang langsung dibuka hingga pukul 12.00 WIB pada hari pelaksanaan.

Kejari berharap kegiatan ini dapat berjalan transparan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga kompetitif sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara. ***