POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, memastikan penertiban tahap II di Jalur Puncak pada Senin, 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 bangunan pedagang akan ditertibkan pekan depan.
Penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan 20 Agustus 2024.
Baca Juga: PDIP Tetapkan Pasangan Jaro Ade dan Musyafaur Rahman di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Kemudian, 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP. Sehingga eksekusi dilakukan pada 26 Agustus 2024 terhadap 196 bangunan di jalur Puncak.
"Sudah disiapkan kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya," kata Cecep, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurutnya, surat peringatan yang telah dilayangkan untuk memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk merapikan sendiri barang-barang mereka, sebelum Satpol PP turun tangan.
Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, Satu Keluarga alami Luka Bakar
“Kita lakukan secara kolaborasi dengan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tandasnya.
Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji memaparkan, bahwa hasil pembahasan sesuai tugas dan fungsinya pada pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Puncak tahap II.
Seperti Dinas Damkar menyediakan dua kendaraan juga APAR, Dinkes menyediakan ambulance, DLH menyediakan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel, untuk Dishub menerjunkan 40 personil pengamanan.
Baca Juga: Dokter Rayendra Siapkan Generasi Bahagia di Kota Bogor
"Untuk DPUPR menyediakan 2 kendaraan berat, 2 dump truk dan 1 loader dan 1 unit loader dari BPBD, DPKPP mendata jenis bangunan dan melakukan pendampingan tim Satpol PP, sementara Satpol PP pengawalan alat berat dan kendaraan truk sampah. ***



