POJOKBOGOR.id - Meski sebelumnya sempat membantah tidak pernah menjanjikan pembayaran dana kompensasi terdampak penutupan tambang di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu 21 Januari 2026 akhirnya Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mencairkan dana kompensasi.
Namun, dari 15.293 kepala keluarga yang akan menerima pembayaran, ternyata jumlah yang menerima baru sebanyak 6.216 kepala keluarga dengan sistem pembayarannya secara bertahap dan dicicil.
Informasi yang diperoleh, pencairan dana kompensasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara mencicil.
Hal itu sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nomor: 0160.1/PMD.3.4/SEKRE tertanggal 20 Januari 2026, tentang Jadwal Penyaluran Bantuan Masyarakat Desa Terdampak Kebijakan Penutupan Tambang disebutkan bahwa bantuan ini baru disalurkan untuk masyarakat di dua kecamatan, yakni Rumpin dan Cigudeg.
Dari informasi yang didapat,dari total 6.216 kepala keluarga yang akan menerima dana kompensasi masing masing sebesar Rp 3.000.000 tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap mulai dari Rabu (21/1/2026), Kamis (22/1/2026) dan Jumat (23/1/2026).
Pada Rabu kemarin dicairkan dana kompensasi untuk 1.420 kepala keluarga bagi warga Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg. Pelaksanaan pembayarannya bertempat di kantor Desa Batujajar.
Pada Kamis ini 22 Januari 2026 dicairkan dana kompensasi untuk 1.803 kepala keluarga Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, dan 1.394 kepala keluarga Desa Cipinang dan 2 kepala keluarga Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Sementara itu, pada Jumat 23 Januari 2026 pembayaran dana kompensasi diberikan kepada 72 kepala keluarga Desa Argapura dan 525 kepala keluarga Desa Bangunjaya Kecamatan Cigudeg.
Kemudian diberikan saat bersamaan kepada 1.000 kepala keluarga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
Dari jumlah kepala keluarga yang diberikan pembayaran dana kompensasi terdampak penutupan tambang selama tiga hari berturut turut tersebut adalah sebanyak 6.216 kepala keluarga.
Sementara sisanya sebanyak 9.077 kepala keluarga belum diketahui kapan akan diberikan dana kompensasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat dikonfirmasi membenarkan jika penyaluran kompensasi penutupan aktivitas tambang sebesar Rp3 juta ini sudah dilakukan, kemarin.
“Berdasarkan surat DPMD provinsi mulai sekarang (Rabu),” kata dia.
Namun, ia enggan menyebut berapa nominal dan jumlah warga penerima kompensasi, termasuk lokasi penyalurannya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Transporter Tambang Bogor (ATTB) Asep Fadhlan membenarkan kalau dana kompensasi telah dicairkan dan dilakukan secara bertahap, yakni Rabu, Kamis dan Jumat.
“Data yang 6 ribuan (penerima) dicairkan mulai dari sekarang (Rabu) sampai Jumat. Adapun data susulan yang 9 ribu penerima belum terkonfirmasi, karena infonya masih melengkapi data,” katanya.
Namun, dalam pencairan ini ia sangat kecewa. Sebab, selain tidak semua warga terdampak menerima, kompensasi yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Jawa Barat untuk tiga bulan ini hanya cair satu bulan, atau sebesar Rp3 juta saja.
“Tidak sesuai dengan janji gubernur,” kata Asep yang juga ikut terdampak kebijakan penutupan tambang.
Padahal, kata dia, masyarakat awalnya tidak meminta kompensasi. Mereka, hanya meminta dan menuntut agar sumber mata pencahariannya, baik sebagai pengusaha, buruh maupun transporter, aktivitas tambang dibuka kembali.
Tuntutan ini, menurut dia bukan tanpa alasan. Sebab, aktivitas tambang yang ada di Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor seluruhnya telah mengantongi izin.
“Andai ditemukan kekurangan dan kesalahan, seharusnya pihak pemerintah mengadakan pembinaan, pengawasan dan pengarahan kepada perusahaan tambang yang ada. Jangan ditutup semua,” ujar Asep.
Menurut dia, selama tiga bulan masyarakat tidak beraktivitas. Selama itu pula, kata dia, mereka tidak memiliki pemasukan.
Seharusnya gubernur konsisten dengan janji yang akan memberikan bansos berupa kompensasi selama tiga bulan dengan total sebesar Rp9 juta hingga memberikan lapangan pekerjaan.
Tetapi, fakta di lapangan realisasi kompensasi bisa disalurka setelah masyarakat yang terdampak melakukan aksi dulu.
“Masyarakat tidak tahu menahu ada dan tidak adanya uang kas daerah. Masyarakat tahunya, adalah janji dan harapan,” ketus dia.



