POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 sebanyak 9.756 formasi.
Pemkab Bogor juga telah menayangkan alokasi formasi PPPK paruh waktu tersebut melalui pengumuman resmi di situs Pemkab Bogor yang ia tandatangani pada 10 September 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.
Baca Juga: Penyebab Ledakan Hebat di Pamulang Tangerang Selatan Karena Meteor?
Untuk non-ASN terdaftar, meliputi 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, dari kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Dalam pengumuman juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Kirim 287 Atlet dalam Popda dan Peparpeda 2025
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kelalaian dalam unggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tulis pengumuman tersebut.
Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem.
Baca Juga: KJP Plus September 2025 Resmi Cair, Ini Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan
Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN. ***



