POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama para pemangku kepentingan menempatkan sebanyak 1.370 tanaman di lahan-lahan bekas pedagang kaki lima (PKL) Puncak, Jumat 19 Juli 2024.

Penempatan tanaman jenis pucuk merah tersebut dipimpin Pj Kabupaten Bogor Suryanto Putra dengan titik awal Masjid Atta'Awun, Kecamatan Cisarua.

"Agar lebih terjaga, pada lahan lahan bekas pembongkaran itu jangan sampai terisi kembali oleh para pedagang atau menjadi tempat parkir kendaraan dan sesuai kesepakatan kemarin," kata Suryanto.

Baca Juga: Masih Belum Dapat Rekomendasi dari Jokowi dan Prabowo, Sendi Fardiansyah Bilang Dukungan Masyarakat Kota Bogor Lebih Penting

Menurutnya, selain untuk menangkal parkir liar dan kembalinya PKL, penempatan tanaman dengan pot berbahan logam itu sebagai pengaman tepian jalan yang belum dipasangi pagar pembatas.

"Membantu juga untuk bagian-bagian tepian jalan yang curam. Karena yang tadinya bekas bangunan kemudian dibongkar kan jadi jurang. Nah ini untuk mengamankannya sementara," jelas Suryanto.

Penempatan tanaman ini bersifat sementara sambil menunggu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengintervensi penataan kawasan Puncak.

Baca Juga: Rudy belum Pasti Berpasangan dengan Elly Yasin

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengusulkan penyediaan sejumlah fasilitas umum di kawasan wisata Puncak kepada KemenPUPT.

Sejumlah kebutuhan penataan Puncak yang telah diusulkan melalui Wakil Presiden Ma'ruf Amin seperti pagar pengaman atau guard rail, peningkatan kualitas jalan berupa pelebaran dan pelapisan jalan, pedestrian, taman, anjungan pandang, serta dinding penahan tanah.

Kemudian, dari segi kemanan dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Bogor  mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum atau PJU.

Baca Juga: Sendi Tak Didukung Jokowi di Pilkada Kota Bogor 2024, Logistik Menipis hingga Pendukung Mundur Teratur?

Di samping itu, Pemkab Bogor juga membutuhkan perluasan Rest Area Gunung Mas yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari semula 7 hektare, diusulkan penambahan 4 hektare.

"Perlu juga pos gabungan, tujuannya untuk monitoring kaitan lalu lintas hingga kebencanaan. Kemudian nantinya di situ ada pusat informasi center, ada dasbor pengendalian lalu lintas," kata Ajat.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Semarakkan HUT RI ke-79, Kadin dan Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Fun Bike Berhadiah Umroh

Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak. ***