POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai melakukan penertiban tahap II di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 bangunan dihancurkan dalam penertiban ini.
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.
"Hingga semalam sudah ada 90 bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama dan bisa tuntas hari ini," kata Asmawa Tosepu.
Baca Juga: ARM HA-IPB dan IPB University Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Terdampak Bencana di Cipendawa
Asmawa Tosepu menerangkan, penertiban ini untuk mengembalikan kawasan Puncak menjadi asri tanpa banyak bangunan-bangunan liar yang merusak pemandangan.
"Semangatnya adalah kita ingin menertibkan kawasan ini seperti 20 atau 30 tahun lalu karena Puncak dikenal dengan keasriannya," tegas Asmawa.
Jika ditotal dengan penertiban tahap I pada 24 Juni 2024, maka akan ada 339 bangunan pedagang dan bangunan liar ditertibkan di sepanjang Jalur Puncak. ***



