POJOKBOGOR.id - Pemkab Bogor meminta para pengusaha tambang di Kabupaten Bogor untuk membuat kantong parkir secara mendiri di setiap quarry.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut meminimalisir terjadinya kemacetan atau pelanggaran jam operasional di jalur tambang perbatasan Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Baca Juga: Polres Bogor Akan Buat Posko Gabungan di Jalur Lintasan Truk Tambang

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pembuatan kantong parkir tersebut juga menjadi salah satu hal yang dibahas Pemkab Bogor saat menggelar rapat bersama pengusaha tambang beserta jajaran Forkopimcam di Rumpin pada Sabtu 20 September 2025.

Hal tersebut, sambung Ajat, diyakini akan membantu Pemkab Bogor yang kini tengah berencana membuat kantong parkir di wilayah Rumpin.

Baca Juga: Dua Orang Boncengan Kena Begal di Bogor, Tangan Kanannya Kena Bacok Celurit, Pelaku Masih Berkeliaran

“Ada tanah 6.000 meter milik BSD akan kita pakai untuk kantung parkir. Nanti kita minta juga (pengusaha tambang) membuat kantong parkir mandiri,” ungkap Ajat.

Ia menjelaskan, pembuatan kantong parkir oleh pengusaha tambang di setiap quarry atau lokasi penambangan agar truk-truk pengangkut material tambang tidak keluar sebelum jam operasional melintas dibuka yaitu pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Dua Kakek Cabul di Bogor Akhirnya Tertangkap, Diduga Korban Bukan Hanya Satu Anak

“Sehingga truk – truk tambang isian hanya bisa keluar pada saat jam beroperasi sesuai dengan Perbup 56 yaitu mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB,” jelas Ajat.