POJOKBOGOR.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bupati Bogor berharap Mahkota Binokasih Dihadirkan dalam Hari Jadi Bogor ke-543

Penandatangan dilakukan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, 22 April 2025.

MOU tersebut hasil tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.

Rudy Susmanto mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dilakukan per satu tahun dan akan diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahun.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Mahkota Binokasih kembali ke Keraton Sumedang Larang

“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan, yang hari ini dilakukan adalah Bupati Bogor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar tujuan ke depan satu, kita memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah," kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, penandatangan kesepakatan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah ketika memiliki program bisa mengambil langkah tanpa ragu.

Sehingga setiap perangkat daetah tidak perlu takut salah, dalam mengambil keputusan karena ruang-ruang diskusi dengan aparat penegak hukum akan selalu terbuka, untuk menghindari adanya pejabat tersandung kasus hukum akibat salah langkah.

Baca Juga: Tiga Lahan Tidur Bangun Jadi Dapur, Pemkot Bogor Siap Optimalkan MBG

“Agar mengambil langkah apapun berdasarkan aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy.

Rudy berharap, melalui MoU ini Pemkab Bogor bisa memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor supaya dapat kita antisipasi lebih dalam.

Baca Juga: Pengamen Nggak Lagi Ngasal, Harus Lolos Audisi Dulu!

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, MOU terkait penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini agar bisa lebih mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

“Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka melaksanakan kerja sama, semua berjalan dengan baik, saya pikir kalau pun ada tindakan melanggar hukum, itu lebih ke personal bukan kepada sistemnya," tandas Irwanuddin Tadjuddin. ***