POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak mengenakan seragam dinas, menyusul isu demontrasi besar-besaran di wilayah Bogor pada 1 September 2025.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4.2/1235-BKPSDM yang ditandatangai Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, tertangal 29 Agustus 2025.
"Edaran ini berdasarkan instruksi Bupati Bogor dalam menjaga dan menciptakan suasana aman, damai, tertib dan mengantisipasi kondusifitas keamanan ASN," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Senin 1 September 2025.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Lapangan Futsal di Puncak Bogor, Fasilitas Lengkap dan Lokasi Strategis
Ia menjelaskan, dakam surat edaran itu, menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenakan pakaian kerja bebas rapi.
"Agar mengenakan pakaian bebas rapi, sesuai instruksi Pak Bupati," jelas Ajat.
Menurut Ajat, instruksi tersebut berlaku pada Senin 1 September hingga Kamis 4 September 2025. ***



