POJOKBOGOR.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, meminta seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor, menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 kepada masyarakat.

Hal itu ia ungkapkan, saat membuka acara Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bogor di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kamis 17 Oktober 2024.

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan PKB dan BBNKB untuk periode pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.

Baca Juga: Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina Janji Bakal Permudah UMKM untuk Dongkrak Nilai Ekonomi Daerah

Sebagai dukungan terhadap program tersebut, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor tentang program pemutihan PKB dan BBNKB tahun 2024.

Kemudian, secara aktif mensosialisasikan program tersebut melalui videotron, banner, leaflet dan kegiatan sosialisasi yang terus dilaksanakan secara massif.

“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat kepala daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini, serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak,” tandas Ajat.

Baca Juga: Warga Ramai Ramai Berikan Donasi untuk Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, Baru Satu Jam Sudah Terkumpul Rp 100 Juta

Ajat mengungkapkan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

“Saya berharap adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkap Ajat.

Ia menambahkan, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka berkontribusi dalam pembangunan daerah. ***