POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menggelar seleksi jabatan untuk calon direksi Perumda Pasar Tohaga yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
Akademisi dari Universitas Pakuan Edi Rohaedi ikut angkat bicara terkait proses seleksi jabatan yang saat ini sedang dilakukan.
Dalam proses seleksi jabatan calon Direksi BUMD, menurut Edi Rohaedi, Pemkab Bogor harus bisa memilih orang yang tepat agar BUMD yang dipimpinnya dapat maju dan memberikan keuntungan bagi Pemkab Bogor selaku pemilik usaha.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Ingatkan PT Jaswita Bereskan Izin Asep Stoberi sebelum 25 Agustus
“BUMD ini tugasnya bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi memberikan keuntungan atau profit kepada Pemkab Bogor. Sehingga calon direksi yang dipilihnya harus benar-benar kompeten dan memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin Perumda Pasar Tohaga,” kata Edi Rohaedi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara itu.
Edi juga menjelaskan, jika tahapan seleksi jabatan dilakukan dengan baik maka seharusnya orang yang dihasilkan untuk memimpin BUMD adalah orang yang benar memiliki kompetensi. Terlebih tahapan yang dilakukan dalam seleksi tersebut cukup panjang mulai dari seleksi administrasi hingga uji kompetensi.
“Yang jelas harus memililki pengalaman seghingga memimpin BUMD dengan baik. Walaupun pada akhirnya nanti hasil seleksi yang dilakukan pansel ini diberikan kepada kepala daerah. Dan Bupati yang nantinya memilih langsung direksinya,” kata dia.
Baca Juga: Emak-emak Majelis Taklim Sekampung Doakan Dokter Rayendra Jadi Walikota Bogor
Tak hanya itu, Edi Rohaedi juga ikut menyoroti ikhwal calon direksi yang telah dua kali menjabat sebagai direksi seperti yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek, salah satu syaratnya itu disebutkan pada poin m yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dimana isinya menyebutkan tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
“Pansel calon direksi tersebut harus berpedoman kepada Pemendagari nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017,” paparnya.
Jika merujuk ke pasal 59 Permendagri nomor 37 tahun 2018 menyebutkan ‘Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1)’.
Baca Juga: Ketua DPP Gibran Center Dukung Rena Da Frina Maju Pilwakot Bogor
Dengan begitu calon direksi yang telah menjabat sebelum Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 diundangkan dan Pemendagari nomor 37 tahun 2018 ada, maka hanya terhitung satu periode saja menjabat.
“Aturan-aturan tersebut bisa menjadi solusi jika pansel menemukan persoalan dalam segala tahapan,” ungkapnya.***



