POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dijatah 4.327 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Formasi yang tersebut untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya mereka pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," jelas Irwan, Rabu (30/8).
Baca Juga: Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Usulkan 4.384 Formasi PPPK
Sementara dokumen lain, seperti ijazah, KTP bersifat normatif. Irwan menegaskan, jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan
"Misalnya, ada yang membuat ijazah palsu, SK palsu, meski sudah diangkat, langsung diberhentikan," tegas Irwan.
Proses penerimaan PPPK 2023 ini akan dilakukam secara online dan dapat diakses melalui lama sscasn.bkn.go.id yang rencananya dimulai 17 September-3 Oktober 2023 dan akan diumumkan pada 10-13 Oktober 2023.
Baca Juga: Kota Bogor Dijatah 1.112 Formasi PPPK
Irwan menerangkan, dari 4.327 formasi yang diberikan untuk Pemkab Bogor, didominasi formasi tenaga fungsional guru mencapai lebih dari 3.000 formasi. Sementara sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. ***



