POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), memberikan relaksasi pajak daerah, hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan, relaksasi pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administra PBB P2 untuk 6 tahun pajak sampai 2023.

"Penghapusan administrasi PBB P2 untuk 6 tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Agustus 2024," kata Andri, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Nasib LRT Jabodetabek ke Kota Bogor Bakal Dilanjut Setelah Prabowo Gantikan Presiden Jokowi, Baranangsiang Jadi Jalur Baru Nantinya

Menurutnya, relaksasi pajak diberikan kepada wajib pajak (WP) agar meringankan beban mereka dalam membayarkan pajaknya. Sehingga mereka cukup membayarkan pajak pokok dan dikenakan denda.

"Kami imbau manfaatkan relaksasi ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Karena untuk membangun Kabupaten Bogor ini juga bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat," jelas Andri.

Andri berharap, program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor. Ia juga memastikan untuk terus mengoptimalkan pendapatan Kabupaten Bogor dan terus meningkatkan pelayanan. ***