POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor.
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor yang sudah disediakan Polres Bogor pada Senin 1 Juni 2026 berlokasi di Pos Polisi Gadog dan Cileungsi dan Cibinong.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Warga dapat memanfaatkan lokasi yang paling dekat dengan domisilinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Polres Bogor, layanan SIM Keliling tersedia setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat hasil tes psikologi.
Meski jadwal resmi tidak mencantumkan jam pelayanan, masyarakat disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Umumnya layanan SIM Keliling mulai melayani pemohon pada pagi hari.
Dengan hadirnya layanan ini, warga Kabupaten Bogor diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.Referensi Geografis
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
Surat Keterangan Sehat
Surat Tes Psikologi
Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.

