POJOKBOGOR.id - Polisi membongkar praktik pengoplos gas melon di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus pengoplos gas melon itu, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial JT saat sedang mengoplos gas melon dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kepala Polsek Cileungsi Komisaris Polisi Edison mengatakan, praktik pengoplos gas melon ini terungkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat.
Baca Juga: Menteri LH Cabut 9 Izin Usaha Wisata yang Dinilai Bakal Memperburuk Kondisi Puncak Bogor
Edison menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu 26 Juli 2025.
Saat itu, pelaku pengoplos gas melon tertangkap saat sedang mengoplos gas menggunakan pipa besi yang dimodifikasi menyerupai alat suntik.
Baca Juga: Lokasi Pasca Penertiban PKL dan Parkir Liar Kini Dijaga Ketat Satpol PP Kabupaten Bogor
"Sebelumnya, kami lakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah memastikan kebenaran info tersebut baru pelaku kita amankan," kata Edison, dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.
Edison menyampaikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 42 tabung gas ukuran 12 kilogram, 68 tabung gas ukuran tiga kilogram, 16 buah alat suntik, satu unit mobil pikap, satu unit freezer, dan satu unit kendaraan becak motor.
Edison mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Praktik pengoplos gas melon ini melibatkan dua orang. JT berperan sebagai pengoplos, sementara satu rekannya berinisial JP bertugas mengawasi lapangan," sebutnya. "Tapi, sayangnya pelaku JP melarikan diri. Kita masih lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.



