BOGOR.POJOKSATU.id - Polres Bogor mengungkap fakta baru terkait kasus video viral bertajuk 'A Day in My Life' yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23).

Hasil penyidikan menunjukkan video yang sempat ramai beredar di media sosial ternyata bukan satu-satunya konten yang dibuat keduanya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sekitar 20 video yang telah diproduksi MR dan MA sejak Juli 2026.

“Video tersebut merupakan satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut polisi, konten tersebut kemudian disebarkan melalui platform media sosial dan dikomersialkan melalui grup atau komunitas dengan sistem akses berbayar.

Pengguna yang ingin memperoleh akses ke konten tersebut disebut harus membayar sekitar Rp150 ribu. Dari aktivitas itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kedua tersangka telah memperoleh sekitar Rp19 juta.

Produksi video juga tidak hanya dilakukan di satu tempat. Penyidik menemukan sejumlah lokasi pembuatan konten berada di Bogor, Jakarta hingga Depok.

MR dan MA kemudian diamankan aparat kepolisian di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi kini terus mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan keduanya, termasuk kemungkinan adanya video maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP berkaitan dengan tindak pidana pornografi.

“Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujar Anggi.

Kasus tersebut bermula setelah salah satu video yang dibuat kedua tersangka tersebar luas dan viral di media sosial. Penelusuran polisi kemudian mengungkap adanya aktivitas produksi konten yang telah berlangsung sejak Juli 2026. ***