POJOKBOGOR.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman, Selasa, 4 Februari 2025.
Dengan begitu, pasangan calon nomor urut 1 Rudy Susmanto - Ade Ruhandi, resmi memenangi Pemilihan Bupati Bogor tahun 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 1 Herdiyan Nuryadin menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi Suhartoyo.
Baca Juga: Alfamart Gelar Posyandu di 35 Lokasi, Dukung Kesehatan Ibu dan Balita!
Ia mengungkapkan, alasan gugatan ditolak di antaranya Musyafaur Rahman jadi penggugat tunggal karena calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan sebelumnya sudah mencabut permohonan atau gugatan.
"Pasangan harus dua orang sehingga permohonan pemohon Musyafaur Rahman ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi," kata Herdiyan saat dihubungi.
Alasan lainnya, gugatan ditolak karena terlalu jauhnya perbedaan perolehan suara antara dua pasangan calon, atau melewati ambang batas 0,5 persen.
Baca Juga: 9.947 Warga Kota Bogor Kena TBC, Dinkes Lakukan Mobile Skrining
Diketahui, pasangan calon Bayu - Musya hanya meraih 27 persen suara atau 599.453. Sementara pasangan Rudy - Ade meraih 1.559.337 suara.
"Saat putusan dibacakan pun dihadiri langsung calon bupati kita Pak Rudy Susmanto," kata Herdiyan. ***



