POJOKBOGOR.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu, ia sampaikan dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi pada 18 Oktober 2025 di Jakarta.
Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian menteri LH terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang selama ini terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.
Baca Juga: Melampaui Batas Waktu, Tim MEXIOUS SMKN 1 Bogor Raih Gelar Best Dance di AXIS Nation Cup 2025
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan
sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pondok Pesantren di Bogor Kebakaran, Santrinya yang Padamkan Api Hanya 30 Menit
Menteri LH mengharapkan kolaborasi yang efektif antara penggiat usaha dan kementerian dalam menjaga lingkungan bersama, serta menginstruksikan para pengusaha KSO untuk segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan dan mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang.
Perihal izin, Menteri LH juga mengarahkan para pihak pengusaha untuk memberikan laporan terkait penataan lingkungan yang sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN untuk segera membenahi perizinan sesuai undang- undang yang berlaku.
Langkah- langkah tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Menteri LH dalam memberikan kepastian pencabutan sanksi dalam waktu dekat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan lingkungan secara proporsional.
Baca Juga: DLH Kabupaten Bogor Segel Dua TPS di Cibinong Karena Tidak Memiliki Izin
Anggota DPR RI Mulyadi memberikan apresiasi tinggi atas sikap cepat dan terbuka Menteri LH dan jajaran KLH dalam merespons aspirasi masyarakat Bogor.
Mulyadi juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri LH yang telah mendengar suara rakyat dan bersedia untuk segera mencabut sanksi demi kepastian usaha yang selaras dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan mendukung kolaborasi hijau di kawasan Puncak.
“Saya mengapresiasi aksi cepat Bapak Menteri dan KLH yang akan memberikan kepastian pencabutan sanksi sebelum akhir bulan ini. Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,” ujar Mulyadi.
Baca Juga: Ogah Dipindah, PKL Alun Alun Kota Bogor Malah Nantangin Petugas Satpol PP Saat Ditertibkan
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mampu menerapkan praktik ekowisata berkelanjutan, yang bukan hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak.
Suara senada datang dari Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP), Chaidir Rusly atau akrab disapa Mang Iding. Dengan nada optimistis, ia mengingatkan semua pihak agar menjaga momentum baik ini.
“Kita perlu menjaga kelestarian alam Puncak sekaligus menghidupkan kembali ekonomi
masyarakat. Karena itu, kami berharap ada kepastian dan langkah konkret dari KLH.
Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang
disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin," tegasnya.
Keputusan ini menegaskan posisi KLH sebagai lembaga yang pro- investasi dan pro-rakyat, tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan semangat kolaborasi, KLH berupaya menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai model ekowisata berkelanjutan yang inklusif, produktif, dan ramah lingkungan. ***



