POJOKBOGOR.id - Dua pelaku pencurian gerobak cilok, diringkus warga saat beraksi di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 di Perumahan Puri Nirwana 1 Cibinong, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Waluyo, gerobak cilok itu merupakan milik RS, yang dicuri oleh MM. Awalnya, MM melamar kerja untuk bisa berjualan cilok. Setelah diterima dan dikuasakan satu gerobak, ia justru menjualnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor: 1,6 Juta Wisatawan Padati Puncak Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Waspadai Cuaca Ekstrem!

"Dia jual seharga Rp450 ribu kepada A atas bantuan F (16) yang meminjamkan hp untuk komunikasi dengan calon pembeli," kata Waluyo.

Waluyo mengungkapkan, selanjutnya A hendak menjual kembali gerobak itu lewat Facebook yang kemudian diketahui oleh pemiliknya R.

Selanjutnya hal tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan cara R menebus gerobak tersebut sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan dalam Rumah Kosong di Caringin

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 04.00 WIB, pelaku MM mendatangi mess karyawan dan mengambil sebuah gerobak milik R dan pada siang harinya MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp700 ribu dengan bantuan F.

F yang meminjamkan hp untuk berkomunikasi antara MM dengan A serta mendampingi MM ketika transaksi dilakukan, akan tetapi secara diam-diam A menghubungi R dan bersama sama menjebak MM di dekat mushola Perum Puri Nirwana 1 Cibinong untuk melakukan COD gerobak tersebut.

"Setelah korban R dan saksi A bertemu dengan MM, korban dan saksi mengamankan pelaku bersama temannya F beserta barang bukti 1 buah gerobak dorong. Selanjutnya pelaku berikut BB di amankan di Polsek Cibinong," kata Waluyo.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Bachril Bakri: Berbagi dengan Yatim, Hijaukan Parung

Selanjutnya telah dilakukan mediasi antara pelaku dengan korban dan dalam hal ini korban R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di ditingkat Polsek dan tidak sampai ke tingkat pengadilan sehubungan salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur.

"Gerobak tersebut dikembalikan kepada korban," kata Waluyo. ***