POJOKBOGOR.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan hari ini, layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Induk Polres Bogor.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
KTP asli dan fotokopi;
SIM lama yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat;
Surat keterangan hasil tes psikologi.
Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM tercatat:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Dengan layanan SIM Keliling ini, warga Kabupaten Bogor memiliki pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tidak harus mendatangi Satpas Induk.
Catatan: Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan dapat berubah sesuai kondisi operasional. Masyarakat sebaiknya memastikan kembali informasi sebelum berangkat.

