POJOKBOGOR.id - Ririn Rosyidah (35) harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya di Kampung Banar, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.15 WIB yang dilakukan Indra alias Hendra (36) karena masalah uang.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat sore Ririn sedang berjualan bersama anak sulungnya, kemudian dijemput oleh pelaku untuk mengajak musyawarah di rumah adik Ririn, terkait masalah uang.
Baca Juga: Ketua DPD PKS Kota Bogor Harapkan Koalisi dengan Dokter Rayendra
Saat datang ke rumah yang dituju, terdapat keluarga pelaku, serta keluarga besar ayah Ririn. Mereke mendiskusikan tentang masalah uang kerja sama antara orang tua Ririn dan orang tua pelaku.
Namun, tiba-tiba adik pelaku berinisial D yang merupakan perempuan mengucapkan kata-kata tak pantas kepada orang tua Ririn.
Ririn kemudian mereka agar D tidak melontarkam kata-kata tak pantas. Bukannya tenang, D justru mencengkeram wajah Ririn hingga memar. Sedangkan Hendra atau pelaku mengangkat tubuh Ririn hingga terpental.
Baca Juga: Pemkot Bogor Terbitkan Edaran Pasca Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Ini Isinya
Ririn sempat tak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Puskesmas Nanggung serta menjalani CT Scan di RSUD Leuwiliang dan kini dirawat di salah satu klinik di Kecamatan Nanggung.
Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan, pihaknya telah menangkap Hendra atas dugaan penganiayaan, usai keluarga Ririn melapor ke polisi.
"Kami sudah cek TKP, menginterogasi saksi dan keluarga korban, serta mengamankan pelaku. Dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancama 8 tahun penjara," kata Ade. ***



