POJOKBOGOR.id - Pria bernama Yadi alias Yadut (23) asal Bekasi, ditangkap setelah kepergok mencuri motor milik Galang Rambu Anarki di Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Maling Motor Galang Rambu Anarki ini kini diamankan polisi.

"Pelaku yang diamankan satu orang, satu pelaku lainnya melarikan diri. Barang bukti yang diamankan satu buah gagang kunci leter T dengan tiga buah mata kunci," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Didin Wahyudin, Jumat 15 Maret 2024.

Didin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: Dekan Fakultas Syariah IAI-N Laa Roiba Diundang untuk Misi Dakwah Ramadhan di Negeri Beton Hong Kong

Yudi dipergoki warga ketika hendak mencuri motor milik Galang Rambu Anarki yang diparkir di teras rumahnya.

"Peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku atas nama Yadi alias Yadut asal Bekasi. Korban atas nama Galang Rambu Anarki," kata Didin.

"Kunci kontak sepeda motor pelapor dirusak dengan menggunakan kunci leter T," imbuhnya.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama bank bjb dan Bank DKI, Telkomsel Hadirkan Layanan Paket Hemat Lengkap berbasis Aplikasi

Didin menyebutkan pelaku Yadi sudah sempat merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter t. Para pelaku diduga berjumlah dua orang, akan tetapi rekan Yadi melarikan diri menggunakan motor.

"Berdasarkan ketengan saksi saksi pelaku pencuri motor Galang Rambu Anarki berjumlah dua orang, yang di mana satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku atas nama Yadi berhasil ditangkap warga," kata Didin.