POJOKBOGOR.id – Bagi warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, jangan khawatir.

Polres Bogor menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, Rabu (24/9/2025), layanan SIM Keliling hadir di Yamaha Mekar Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Penting diingat, perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengurus seperti SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada **PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

• SIM A: Rp 80.000

• SIM C: Rp 75.000

Untuk dapat memperpanjang SIM, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotokopi.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Melakukan tes psikologi SIM.

4. Menyertakan surat keterangan sehat.

Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus jauh-jauh ke Satpas utama.