POJOKBOGOR.id – Persoalan sertifikat rumah kembali mencuat. Belasan nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari salah satu perumahan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (2/10/2026).
Mereka datang untuk mempertanyakan sertifikat rumah yang belum diterima meski cicilan KPR telah lunas.
Kuasa hukum para nasabah, Ibnu Rohman, mengatakan persoalan tersebut diduga dialami sekitar 200 konsumen. Mereka disebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada bank, tetapi hak atas dokumen sertifikat rumah belum juga diterima.
“Kurang lebih ada 200 konsumen yang haknya sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak Bank BTN,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, masa kredit para nasabah berbeda-beda, mulai dari 10 hingga 15 tahun. Bahkan, ada sejumlah nasabah yang mengaku telah melunasi KPR sejak sekitar lima tahun lalu.
Namun, setelah kewajiban kredit dinyatakan selesai dan nasabah mengantongi surat pelunasan, sertifikat rumah yang menjadi hak mereka belum diterima.
“Ketika konsumen atau nasabah sudah menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank, khususnya Bank BTN, dan sudah ada surat pelunasan, hak konsumen seharusnya diberikan,” katanya.
Nasabah Mengaku Tak Mendapat Kepastian
Ibnu menyebut sebagian nasabah sebelumnya telah mendatangi BTN untuk meminta penjelasan. Namun, mereka dinilai belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian sertifikat.
“Sebagian warga sudah ada yang datang ke sini, tetapi tidak ada kepastian. Justru dari pihak bank seperti melempar terkait tanggung jawab mengenai berkas ataupun sertifikat konsumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga diduga berkaitan dengan sejumlah dokumen yang belum ditemukan. Karena itu, pihak nasabah meminta BTN memberikan kejelasan mengenai status sertifikat yang hingga kini belum mereka terima.
“Kami berharap para korban ini segera diselesaikan dan diberikan sertifikatnya oleh Bank BTN. Jangan sampai klien ini diombang-ambingkan, dilempar ke notaris atau notaris melempar kembali ke Bank BTN,” tegas Ibnu.
Siapkan Langkah Hukum
Meski demikian, pihak nasabah masih mengupayakan penyelesaian melalui komunikasi dengan BTN. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
Namun, apabila tidak ada kejelasan dan penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan mengambil langkah hukum.
“Ketika nanti pihak Bank BTN tidak segera menyelesaikan, kami akan mengambil langkah upaya hukum secara tegas,” pungkas Ibnu.



