POJOKBOGOR.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, melaporkan Gustav Manurung dan Atis Tardiana ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Sintha, dua orang mantan pengurus Kadin Kabupaten Bogor telah memberi informasi tidak benar dan utuh tentang kondisi yang terjadi dalam tubuh Kadin Kabupaten Bogor.
"Gustav Manurung sebelumnya membuat pers release yang tidak bemar dan tidak seutuhnya. Maka saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Gustav dan Atis Tardiana kepada kepolisian," kata Sintha, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Langkah Kementrian LH Tanam Pohon di Gunung Mas
Sintha menerangkan, pada 13 Januari 2025, pihak Gustav Manurung menyebarkan pers release mengenai kronologis rapat pengurus Kadin Kabupaten Bogor periode 2021-2025 yang berisin14 poin.
Di dalam keterangan pers itu, Gustav seakan menggambarkan bahwa Sintha seolah-olah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Kabupaten Bogor karena memilih barisan Kadin versi Anindya Novyam Bakrie.
"Rilis itu tidak benar. Karena dalam menentukan pilhan ketua umum Anindya sudah sesuai mekanisme organisasi," tegas Sintha.
Baca Juga: Kementerian LHK Tanam Pohon di Kawasan Puncak
Sementara itu, pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB - 16.00 WIB di Gedung Graha Kadin Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong, telah hadir pengurus harian lengkap hingga dilaksanakan rapat.
Lalu, sebelumnya pada 6 Desember 2024, jajarannya sudah membuat surat undangan rapat untuk para Wakil Ketua, Komite Tetap dan Dewan Pertimbangan dengan nomor 222/DP/XII/2024 dan 223/DP/XII/2024, lalu dikirimkan baik melaluu akun WhatsApp pribadi, WhatsApp grup pengurus Kadin Kabupaten Bogor dan Info Kadin Kabupaten Bogor.
“Pada 11 Desember 2024, 22 pengurus Kadin Kabupaten Bogor, termasuk Atis Tardiana pun melaksanakan rapat. Dimana 21 suara memilih Anindya Bakrie dan 1 suara yaitu Atis Tardiana bersikap tidak memilih atau abstain,” ujar Sintha. ***



