POJOKBOGOR.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty memastikan anggota tetap solid, di tengah isu adanya sebagian kecil anggota yang ingin mencopot Sintha sebagai ketua.

"Ada dua Kadin atau lebih pun nantinya akan satu lagi, jadi tidak perlu diperuncing, sehingga ketika nanti Kadin menjadi satu lagi tidak ada yang dipermalukan, tetap solid," kata Sintha di Cibinong, Minggu, 12 Januari 2025.

Ia menegaskan Kadin Kabupaten Bogor mengacu pada hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan posisi ketua umum Anindya Novyan Bakrie, dewan penasihat Hashim Djojohadikusumo dan ketua dewan pertimbangan Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Polisi Amankan 6,9 Kilogram Sabu untuk Diedarkan ke Jabodetabek

Sintha mengungkapkan, dari 93 anggota Kadin Kabupaten Bogor, sekitar 80 anggota di antaranya telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.

Sintha menilai, keputusan 12 anggota Kadin Kabupaten Bogor yang ber-KTA Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid, merupakan hak dari masing-masing individu yang tidak bisa dihalangi.

Sebanyak 12 anggota tersebut terdiri dari 10 pengurus Gustav Manurung, Suherlan, Hilal Firmansyah, Rikardo Hermes Batlolone, Atis Tardiana, Hendrik Suherman, Yusar Briyan Sadela, Hendro Sektiawan, Akhmad Hidayatullah, dan Lusiana Berlianty. Kemudian, dua anggota kehormatan, yakni TB Nasrul Ibnu dan Enday Dasuki.

Baca Juga: Pengendara Motor Tersangkut Kabel Internet di Cibinong

"Kalau yang 12 masih ber-KTA Bapak Arsjad Rasjid sesuai pemahamannya, saya menghargai keputusan itu," kata Sintha.

Namun, Sintha menyayangkan pernyataan salah satu peserta rapat Rikardo Hermes Batlolone yang menyatakan bahwa Pengurus Kadin Kabupaten Bogor dengan KTA Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie tidak sah.

"Itu sesuatu yang melampaui kewenangannya. Sampai saat ini pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah organisasi, tidak pernah menyatakan bahwa Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Anindia Bakrie tidak sah," jelas Sintha.

Baca Juga: Pemkab Bogor 100 Persen Bebas ODF

Ia menganggap rapat yang diikuti 12 anggota tersebut tidak kuorum dan tidak merepresentasikan Kadin Kabupaten Bogor.

"Sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kuorum dalam mengambil sebuah keputusan," kata Sintha. ***