POJOKBOGOR.id - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendesak Pemerintah Kota Bogor, serius dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bahkan, Atang berencana menarik usulan raperda dari Pemkot Bogor, untuk dialihkan menjadi raperda inisiatif DPRD, agar bisa diselesaikan lebih cepat.
"Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini sangat mendesak untuk dibahas. Tapi sayangnya dinas terkait tidak siap untuk menyerahkan naskah akademik dan raperdanya," kata Atang, Rabu (27/9).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Masih Berkeliaran Bebas, Fotonya Beredar di Media Sosial
Menurutnya, lambannya Pemkot Bogor ini tidak selaras dengan visi Kota Bogor untuk menjadi daerah ramah keluarga, serta mengutamakan perhatian pada perempuan dan anak.
"Kalau eksekutif tidak siap, biar saja diprakarsai oleh DPRD dan menjadi perda inisiatif DPRD," tegas Atang.
Propemperda 2023 yang menyertakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini sudah disepakati pada november 2022.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sprei Katun Jepang Murah Dan Berkualitas
"Harusnya Pemerintah menindaklanjutinya di 2023 ini. Jika eksekutif tidak sanggup lagi, saya akan minta Fraksi PKS untuk mengusulkan dalam raperda prakarsa DPRD di 2024," kata Politisi PKS itu. ***



