POJOKBOGOR.id - Satlantas Polres Bogor melarang kendaraan sumbu tiga melintas di ruas-ruas jalan nasional non-tol di Kabupaten Bogor, pada 5-16 April 2024. Namun, larangan ini tak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, pembatasan kendaraan sumbu tiga dilakukan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di masa mudik lebaran

“Penerapan pembatasan kurang lebih selama 10 hari, dikarenakan bertepatan waktu arus mudik, wisata dan arus balik di masa hari raya Idul Fitri," ujar Ardian, Jumat (22/3).

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Minta Camat Petakan Isu Strategis untuk Pembangunan

Menurutnya, pembatasan ini berdasarkan SKB tiga menteri yakni Korlantas, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Iptu Ardian menegaskan, pembatasan tersebut hanya berlaku di jalan nasional non-tol.

“Untuk di Kabupaten Bogor itu di ruas jalan Tol Jagorawi, dari Jakarta-Bogor-Ciawi, hingga kawasan Puncak sampai Cianjur. Kemudian ruas jalan arteri Bogor-Ciawi dan Sukabumi,” terangnya.

"Untuk Bocimi, Jalan Raya Jakarta-Bogor kemudian masuk ke Ciawi sampai ke arah Sukabumi. Selain itu, masih diperkenankan untuk ruas arteri yang mengarah ke jalan tol," lanjut Ardian. ***