POJOKBOGOR.id - Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Dana pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut diserahkan oleh pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana, pada Jumat (19/6/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan uang yang dikembalikan telah disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,179 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan Rp8,062 miliar lainnya berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Kejari masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, tim penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli. Selain itu, berbagai dokumen proyek juga terus dikumpulkan dan dianalisis untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Tim penyidik menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima pekerjaan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan dan baru rampung sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan 2022.
Hasil penyelidikan dan audit BPKP mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara.



