POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, terus mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah tentang tempat yang dilarant untuk dijadikan lokasi kampanye.1

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, pengecualian diberikan untuk perguruan tinggi atau kampus, namun dengan sejumlah syarat.

Burhanudin mengungkapkan, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.

Baca Juga: Bachril Bakri jawab Tantangan Penataan pasca Penertiban Kawasan Puncak

“Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu,” jelas Burhan, Minggu 6 Oktober 2024.

Akan tetapi, Burhan menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun non-formal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apapun.

Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Baca Juga: Woi Lagi Santai Kawan, Dokter Rayendra-Eka Maulana Nggak Mau Ribut-ribut

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Pendukung Sendi Fardiansyah Bukannya Nonton Debat Calon Wali Kota Bogor Malah Adu Mulut Sama Simpatisan Dedie Rachim

Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi te*ciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan,” jelasnya. ***