BOGOR.POJOKSATU.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di kawasan Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, kini mengalami penyesuaian.

Kamera ETLE yang sebelumnya terpasang di jalur utama Puncak, resmi dipindahkan ke kawasan Simpang Gadog.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengawasan lalu lintas, khususnya di titik yang dinilai paling rawan pelanggaran dan kepadatan kendaraan.

Petugas kepolisian menyebut, Simpang Gadog menjadi salah satu titik krusial karena merupakan akses utama keluar-masuk kendaraan menuju Jalur Puncak.

Arus kendaraan yang tinggi, terutama saat akhir pekan dan musim libur, membuat kawasan ini rentan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Penempatan kamera ETLE di Simpang Gadog diharapkan bisa lebih efektif dalam memantau pelanggaran, karena volume kendaraan di titik ini sangat tinggi,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Dengan adanya pemindahan ini, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi kawasan tersebut.

Pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara akan langsung terekam oleh kamera ETLE.

Selain itu, sistem ETLE juga terintegrasi dengan data kendaraan, sehingga pelanggaran yang terekam akan langsung diproses secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

“Pengendara harus lebih berhati-hati dan mematuhi aturan, karena semua pelanggaran bisa langsung terdeteksi oleh sistem ETLE,” tambahnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak yang selama ini dikenal padat, terutama saat penerapan sistem ganjil genap dan rekayasa one way.

Diharapkan, dengan penempatan kamera di titik yang lebih strategis, tingkat pelanggaran dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan semakin meningkat. ***