POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menetapkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi jual beli tanah di Desa Cikuda.

Kepala desa berinisial AS, dikabarkan dijadikan tersangka pada 3 Oktober 2025. AS diduga melakukan pemerasan terhadap PT Anugerah Kreasi Propertama.

PT Anugerah Kreasi Propertama saat ini tengah melakukan pembangunan properti namun, kerap dipersulit AS, selaku Kepala Desa Cikuda.

Baca Juga: Dedie Rachim Lantik 49 Kepala Sekolah di Kota Bogor, Wanti Wanti Soal Kekurangan Guru

Divisi Humas PT. Anugerah Kreasi Propertama Irwansyah meminta Polres Bogor untuk terus menindaklanjuti proses hukum yang menimpa Kades AS itu.

"Polres Bogor berkoordinasi dengan PT AKP sebagai korban pemerasan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap RA oknum kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka," kata Irwansyah.

Ia mengaku, akibat ulah pelaku, PT AKP atau perusahaan yang ingin melakukan investasi serta menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang menjadi terhambat.

Baca Juga: Delegasi UIKA Bogor Berkiprah di IMSO 2025 Malaysia, Indonesia Sabet 22 Medali dan Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Menurutnya, kepala desa seharusnya mendukung program perusahaan yang berinvestasi di wilayah desanya secara bersama-sama dengan tujuan untuk memajukan pembangunan di Cikuda.

"Tapi kenyataan dilapangan, oknum kades melakukan penghadangan alat berat dan mobilitas kendaraan di area proyek hingga melakukan pemotongan gaji dari warga yang bekerja di PT AKP dan selalu meminta biaya koordinasi," kata Irwansyah.

Irwansyah menambahkan, AS menggunakan kekuasaan untuk menekan perusahaan agar mengikuti kepentingannya.

Sehingga, kata dia, sangat mengganggu upaya investasi perusahaan untuk melakukan investasi dan perekrutan tenaga kerja sekitar.

Baca Juga: UIKA Bogor dan PT Sinar Hijau Ventures Jalin Kerja Sama Kembangkan Minyak Kenari Halal Inovatif

"Kades cikuda yang merangkap sebagai calo tanah dengan modus mempersulit proses dan meminta pembayaran untuk penandatanganan dokumen tanah senilai 30 ribu permeter," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, belum mau memberikan keterangan. Namun, ia tak menampik bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti setelah sertijab," kata Anggi. ***